“Hahahahahhahaahhaha ini teori terbodoh yang pernah ada, masa teori namanya tiga kata……ngawur”celoteh Afdal yang membaca teori di blog salah seorang temannya di dunia maya. Dia seperti orang gila yang tertawa sendiri menatap monitor laptopnya, sampai tak sadarkan diri kalau sekarang dia di kampus dan orang-orang pada lihatin dia.
“Al temanku yang kutu buku dan suka berteori ada apa gerangan yang menimpa dirimu hingga engkau tertawa sendiri, apakah dikau sudah diterima oleh Eny” ganggu Adino teman Afdal yang raja jail di kampus.
“Hussss edan ngwur ente, ana sudah bilang ana tidak full in love ma Eny, jadi orang sukanya gangguin saja”
“suuuuuuuuuuuuuuuuuuudaH ente tak usah bohong semua orang sudah tahu ente naksir dia, Eny sendiri pun sudah tahu, kita kan sama-sama mahasiswa ilmu komunikasi, so kita juga sudah diajarkan tentang bahasa nonverbal alaias body language. Ana jujur ni yah bahasa tubuh ente sangat bercerita kalau ente emang ada rasa ke Eny”
“Sotoy ente ni !!!!”
“tak usah di pungkiri kawan, wajar ente jatuh cinta, masa ente mau kawin sama buku, apa kata dunia,,,jadi orang jangan INtroveret tidak berwaran hidup ini, lihat tuh si Wendy punya banyak pacar makanya dia awet muda, ana tak mungkinkan terangkan ke ente tentang teori Johary Windows, ente pasti lebih tahu lah, ente jangan hanya menetap di daerah tertutup cobalah sekali-kali ke daerah terbuka”
“Adino. .!!! jangan ajarkan ikan berenang, ana ngamuk ni”
“Upsss. .sorry kawan ana hanya kasian sama ente yang selalu memendam rasa, tapi jujur nih ana mendukung ente dengan Eny, dia tipekal yang menarik dan unik, cocok dengan ente kawan”
“sudah,sudah. . .mahasiswa ko bahas cewe trus. Tadi ana tertawa karena lihat teori yang di tulis sama Risno teman ana yang genius itu, dia kuliahnya di Frankfut Jerman, masa dia tulis di blognya ada teori tiga kata, and then teori itu tentang cinta lagi malah pake puisi cinta segalah, mungkin si Risno tuh sudah rusak sel otaknya terkena virus cinta ”
“wajar dong kalau dia jatuh cinta, dia kan normal, tidak kaya ente payah, mau nembak cewe aja susahnya minta ampuuuuuuuuuuun, ingat kata Gus Dur gitu aja kok repot”
“Kuperet enta, bahlul, husss. . pergi sana rusak mood orang saja”
Sang surya semakin bergairah memuntahkan panasnya yang kian membara, penduduk bumi seakan di kukus dalam oven raksasa berderajat higt, sementara itu kampus masih ramai dan di sana sini sibuk dengan berbagai aktivitas, ada yang makan, ada yang becakap-cakap dari soal gossip seputar selebriti samapai liga spanoyol,dan liga lainnya sedangkan sebagiannya lagi terlarut dalam dunia maya, Kampus dengan fasilitas wi-max gratis membuat para mahasiswa dengan mudah mengakses internet.
Seperti juga Afdal yang sibuk melancong di cyber space, kali ini dia makin bersemangat membaca blog temannya yang tadi habis-habisan dia kritik. Mungkin karena dia merasa ada benarnya juga, apa yang di tulis Risno itu.
Jatuh cinta adalah hal terindah dalam hidup manusia, alam semesta seakan berkonspirasi mempertautkan dua insane, dan saat mata bertemu mata di sertai jantung berpacu kencang,sebesit senyum pun terbit di ujung bibir saat sometime yang terjadi tak kurang dari lima detik itu, namun rasanya lima detik itu berakar dan berdarah daging dalam relung hati.
Dan kala bumi di selimuti jubah malam yang pekat, di pembaringan memori lima detik tadi siang seakan menari-nari di pikiran, terbayang senyum manisnya yang mempesona, menawarkan sejutah keteduhan tiada tara. “sumpah dia benar-benar mengikatku dengan pesonannya, mungkinkah dia akan emnjadi milik ku ???”. kata itu pasti bertengker dalam hati orang-orang yang jatuh cinta.
Selanjutnya wajah orang yang di taksir itu akan tertera dimana saja dan kapan saja mengusik hati, bahkan dia akan merasuk dan berperan dalam filim mimpi anda. Sesegera mungkin anda akan menjadi seorang detective dadakan yang mencari tahui siapa namanya beserta latar belakang orang ituyang telah berhasil membombardir hati anda.
Yah. .itulah orang yang terkenah pana asmara sang dewi Amour, anda telah jatuh cinta, hidup seolah berbunga-bunga menebar harum ke saegala penjuru, dari pandangan pertama itu akan berlanjut menjadi hubungan special, sedangkan sebagian lainnya hanya sebatas pandangan pertama yang indah saja, dengan berbagai factor benih-benih cinta itu tak sempat tumbuh, karena sang petani cinta tak mau menyemai dan menanamnya, dia selalu urung untuk memelihara dan menjaga bibit yang telah di anugeragkan oleh Tuhan itu.
Katakanlah cinta kepadanya, biarkan dia turut merasakan apa yang anda rasakan, karena cinta bukan hanya teori tapi juga butuh praktek, dan memang tidak ada teori dalam cinta, cinta itu bagai hokum Newton III aksi reaksi, lakukanlah aksi biarkan dia beraksi, namun cinta juga tidak semudah hokum grafitasi bumi, dimana benda yang di lemparkan keatas selalu jatuh kebawa, cinta itu rumit dan memusingkan, sekaligus indah dan menyenagkan.
Bait perbait Afdal membacanya dengan penuh penghayatan mendalam, tiap kata seolah mengiringnya dalam pengadilan cinta, dia seperti terdakwa yang melakukan kesalahan besar, dia semakin terpuruk. Kata-kata Adino kembali terniang di ingatannya,Bingun bercampur gelora membara.
“apa yang harus aku lakukan. . ???” Afdal membatin.
****
Semuanaya seakan terkonspirasi, sejurus kemudian matanya tertujuh pada sesosok gadis yang berjalan di hadapanya sekilas gadis itu membuang senyum manis untuknya, gadis yang membuat dia mabuk kebayang, gadis yang pesonanya memalingkan duania Afdal, gadis yang mengalahkan cintanya terhadap buku, ya dia Eny sang Poejaan hati teman sekelasnya yang di taksir saat masuk kampus dua tahun lalu, dan selama dua tahun itu dia memendam rasa. Rasa yang kini ingin meledak dan menghancurkan dadanya.
Seluruh adrenalinya naik, peluh dingin membasahi tubuhnya, jantungnya bedetak cepat, gawat Afdal mulai salting, dia gugup setengah mati, mencoba mengumpulkan keberaniannya, namun gagal, keberaniannya masih belum cukup. Dia mencoba lagi mengumpulkan sisa-sisa keberanian itu dan. . .!!! berkata.
“EE.E.E.E.E.E.E.E.N“ mulutnya tergagap tak sanggup melanjutkannya, sementar Eny telah masuk ke kelasnya, Afdal semakin down dan kalah, menyerah sebelum berjuang habis-habisan. Dia makin putus asa.
Kembali jemarinya menari-nari diatas tuts laptopnya, melanjutkan bacaanya tentang teori tiga kata.
Asumsi Dasar
üSetiap manusia pasti jatuh cinta.
üKatakan cinta, karena kata adalah tali pengikat hati.
üKatakana dengan tulus
üKatakana dengan tiga kata sederhana yang sacral. katakanlah
Ø“I LOVE U” (ingris)
Ø“Wo Ai Ni” (China)
Ø“Ich Liebe Dich” (Jerman)
Ø“Dangsinul Saranghee yo” (Korea)
Setelah membaca asumsis dasar teori itu Afdal kembali berpacu, berusaha meraih kembali keberanian dan kepercayaan dirinya. Tekadnya membaja, hari ini dia akan tuntaskan rasa yang bergelora dihatinya. Segera dia matikan laptopnya dan masuk ke dalam kelas dimana Eny berada.
Dengan penuh percaya diri dia mendekati Eny yang sedang duduk dikursinya, sekilas seisi kelas yang melihat fenomena yang ganji ini Nampak melonggo, Afdal yang di kenal sebagai Mahasiswa cinta buku ini mungkinkah dia mencintai perempuan mereka sabar menantikan apa yang akan di katakana Afdal, sang kutu buku hari ini akan menorehkan sejarah dalam jurnalnya.
Hening
Tiga puluh detik berlalu.
Hening
Satu menit berlalu.
Masih juga Hening
Eny yang mulai merasa muak dengan tingkah Afdal ini membuka pembicaraan.
“Al mau ngomong apa sih, ko diam saja”
Afdal makin panic, makin tak terkendali dan makin janggung. Sementara itu Eny menunggu kata apa yang keluar dari mulut Al.
“tadi mau bilang apa yah lupaaaa”
Eny tersenyum dan membatin “cowo bodoh”. Dan berkata.
“Mau bilang teori. .???”
“Hemmmmm. . .bukan, hari ini tidak ada teori, hari ini tidak ada buku, hari ini tidak ada pendapat para pakar dan filsuf, tapi hari ini hanya ada pendapat saya tentang kamu” (Terdiam)
“I just wanna say I Love U”
Gerrrrrrrr. . .ruangan menjadi riuh, fenomena langkah ini sampai di abadikan dengan merekamnya segala.teriak “terima, terima, terima”menggema.
Afdal melanjutkan “itu yang Al rasakan ke Eny, selebihnya terserah Eny mau bilang apa, Yang penting tidak ada beban dalam hati memendam rasa ini”
Eny hanya tersenyum melihat Al ysng akhirnysa katakana cinta juga padanya.
“mau tau tanggapan Eny, sorry Al. .Eny sudah ada cowo, kita berteman adja yah”jawab Eny simple penuh makna.
Al terdiam dan menghela nafas panjang “its Oke kita berteman” sambil mengulurkan jari kelingkingnya, mereka pun alhirnya menutup pembicaraan itu dengan jari kelingking.
Pikiran Al kacau, hari ini dia katakana cinta ke seorang cewe dan cewe tersebut sudah punya cowo, benar-benar langit telah runtuh menimpa kepalanya, entah harus dimana menyembunyikan mukanya. Dia tidak mau melakukan aksi-aksi bodoh yang merugikan diri nya, ogah, , ,dia mau mati karena seorang perempuan. Dia memutuskan untuk membuka Laptopnya dAn membaca ulang Teori Tiga kata. Dan menemukan
Tiga kata juga termasuk
“Kasihan deh Loe”
Sambil mengelengkan kepala Afdal tersenyum Puas. . .Wkwkwkwkwkwkwkwkwk.
SENANDUNG PEREMPUAN INTELEKTUAL
(refleksi pemikiran R A Kartini)
Jika ditanya sosok wonder woman di negeri ini, maka nama yang satu ini pasti menjadi yang pertama di deretan para wonder woman lainnya, Siapa yang tak kenal dengan sosok Kartini, ,? Wanita kelahiran Mayong kebupaten Jepara, 28 Rabiulakhir tahun jawa 1808 atau yang lebih dikenal dengan tahun masehinya pada 21 april 1879. Terlahir dari keluarga berdarah biru keluaraga bangsawan Tjondronegoro, mereka adalah keluarga bangsa jawa yang memiliki pemikiran lebih maju dari keluarga bangsawan jawa lainnya, keluarga Tjondronegoro sadar betul pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya, sehingga Kartini bisa mengenyam dunia pendidikan yang pada umumnya masih tabuh bagi masyarakat jawa.
Pentingnya pendidikan bagi masyarakat jawa pada umumnya diwaktu itu tidak begitu dihiraukan, karena orang yang bersekolah pada saat itu hanyalah mereka yang berasal dari keluarga priyai, sehingga berbanding lurus dengan kemajuan pimikirannyapun masih sangat rendah, dalam hal ini Kartini sebagai pembuka jalan bagi kaum perempuan pada khususnya dan masyarakat jawa pada umumnya, namun teramat disayangkan ketika usianya mencapai dua belas tahun, adat istiadat telah menghalanginya untuk melanjutkan studi, ini berkenaan dengan adat istiadatnya dipingit (anak gadis tak boleh keluar rumah).
Dengan kejadian ini membuat Kartini merasa sedih namun dia tak bisa berbuat apa-apa, seringkali dia berpikir dunia ini tak adil dengan diri dan kaumnya, perempuan tak diberi kebebasan seperti halnya laki-laki, Perempuan akan tetep terkurung dalam rumah sampai akhirnya dia dikawinkan dengan lelaki pilihan orang tuanya, sungguh hal ini menyayat hati Kartini, dia cinta akan ilmu pengetahuan dia haus akan ilmu, namun apa daya dia hanya bisa dirundung cita-cita dihambat kasih sayangnya kepada orang tuanya yang sudah membesarkan dan mengasuhnya sedari kecil, dia hanya bisa menangis, menangis, dan terus menangis.
Dalam biliknya Kartini sering membaca berbagai buku dan menuliskan surat buat teman-temannya, dengan surat itu dia mencurahkan segala perasannya, cita-citanya, sering diberkirim-kirim surat dengan sahabatnya berdarah belanda seperti Nona Estllee Zeehandelaar, Nyonya M.C.E Ovink-soer, Tuan E.C Abendanon, Tuan H.H Van Kol dan sahabat-sahabat lainnya, sehingga dari surat-suratnya itu sosok Kartini menjadi tersohor di negeri ini. Kartini memang tak berjuang berjuang dengan cara keras melawan kehendak tradisinya, namun perjuangannya dicurahkan melalui unjung penanya.
R A Kartini menghendaki kemajuan bangsanya dengan mempelajari peradaban barat yang sudah maju terlebih dahulu, merombak adat istiadatnya yang membedakan laki-laki dan perempuan, Kartini menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, sebagaiman yang telah terjadi dinegeri Eropa dimana kebebasan dalam menuntut ilmu tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Seperti tertulis dalam suratnya yang dialamatkan kepada Nona Zeehandelaar tertanggal 25 Mei 1899 “dan adat kebiasaan negeri kami sungguh-sungguh bertentangan dengan zaman baru. zaman baru yang saya inginkan masuk ke dalam masyarakat kami”. Raden Ayu Kartini berpendidikan Barat sehingga dia tahu dan sadar betul akan kemajuan luar biasa di luar sana dibanding negerinya, dengan pengetahuan itu menjadikan Kartini untuk merintis jalan perubahan bagi kaum dan bangsanya.
Perempuan jawa pada waktu itu tak memiliki hak yang semestinya dan yang ada padanya hanyalah kewajiban nerimo apa yang telah ditentukan oleh adat istiadatnya, bahkan dalam urusan jodohpun harus ditentukan oleh keluarganya, kartini merasah resah dengan hal itu. Ditambah lagi perilaku poligami yang terjadi pada saat itu, meskipun agama memperbolehkan seorang leleki menikahi empat oarang wanita dan Kartini tidak setuju dengan hal demikain bagi dia tindakan itu merupakan dosa, seperti yang tertulis pada suratnya untuk Nona Zeehandelar tertanggal 6 Noveber 1899 “. . . .hukum islam mengizinkan laki-laki menaruh empat orang perempuan. Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum islam, tetapi aku, tetap selama-lamanya aku mengatakan itu dosa. Segala perbuatan yang menyakitkan sesamanya, dosalah pada mataku. Betapakah azab sengsarah seorang perempuan, bila lakinya pulang kerumah membawa perempuan lain dan perempuan itu harus diakui perempuan lakinya yang sah, harus diterimanya jadi saingannya?. . .”. meski pada akhirnya dia harus nerimo dinikah dengan seorang lelaki yang sudah punya anak, sebagaimana yang telah ditentukan keluaraganya.
Raden Ayu Kartini telah berpikir moderen jauh berbeda dari perempuan pada umumnya, sebenarnya yang dikehendaki Kartini adalah mengubah kedudukan perempuan. Hendaknya perempuan memangku jabatan dari selain menjadi seorang istri, karena itu maka perempuan harus mendapat pengajaran supaya bisa memperoleh pekerjaan diluar rumah, lain dari pada maksud itu, supaya terbuka matanya melihat kemajuan ilmu pengetahuan diluar sana, singkatnya perempuan harus diberi kebebasan untuk bersekolah setinggi-tingginya seperti halnya kaum laki-laki.
Meskipun Kartini hanyalah seorang pengangan-angan yang pasrah nerimo ketentuan adat istiadatnya, namun patut diakui intelektualitasnya sebagai seorang perempuan di masanya patut diajukan jempol, karena Kartini menjadi seorang pemikir yang meletakan dasar-dasar kesetaran gender dinegeri ini. Melalui unjung penanya dia mengukir gagasan dan pemikirannya, jika kita membaca surat yang di buat oleh R A Kartini untuk sahabat-sahabatnya maka rasa kagum akan keindahan bahasa yang digunakannya itu benar-banar elok dan kaya akan bahasa sastra bak roman-roman yang menawan dan menggugah hati.
Beliau bercita-cita hendak membuka sekolah khusus untuk perempuan yang memberikan pengajaran, pemahaman, serta pencerahan bagi kaum perempuan, namun teramat disayagkan cita-cita itu tak kesampain karena beliau keburu wafat pada 17 September 1904 tiga hari setelah anak lelakinya dilahirkan.
Akan tetapi cita-cita dan perjuangannya itu akhirnya menuai hasil pula, pada tahun 1911 untuk pertamaklinya Mr Abendanon mengumumkan surat-surat kartini dengan membukukannya, buku itu disambut dengan gembira sehingga beberapa kali mengalami cetak ulang dan pada akhir tahun 1913 mereka mendirikan sekolah khusus anak gadis Bumiputra(indonesia) sebagaimana yang dicita-citakan Kartini, dan dibentuk perhimpunan “kartinifonds” untuk mengelolah sekolah tersebut.
Daripada mati itu akan tumbuh kehidupan baru. Kehidupan baru itu tiada dapat ditahan-tahan, dan meskipun sekarang dapat juga ditahan-tahan, besoknya akan tumbuh juga dia, dan hidup makin lama makin teguh.
(dikutip dari surat kartini yang tiada diumumkan)
HABIS GELAP TERBITLAH TERANG
Sejak pemerintah penjajahan Belanda menguasau Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh suart kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-unda ng khusus untuk membendung pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
Saruhum, dalam tulisannya“Perjuangan surat kabar Indonesia” menyatakan bahwa “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memmandang tidak cukup mengancamnyadengan Undang-Undang hokum pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakan pula artikel-artikel tambahan seperti artikel153 bis dan ter. 161 bis dan ter. Dan artikel 154 KUHP. Hal itupun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Presbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menhentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang diangap berbahaya”
Tindakan lain disamping Presbreidel Ordonantie adlah Haatzai Artikelan, karena pasal-pasalnya mengancam siapa pun yang menyebarkan perasan permusuhan, kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda (pasal 156 dan 157). Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K Trimurti sampai melahirkan dipenjara, bahkan smpai ada yang dibuang ke Boven Digul.
Demikian juga zaman pendudukan Jepang yang totatiliter dan fasistis, orang-orang suar kabar(pers) Indonesia banyak yang tidak berjuang tidak dengan ketajaman penanya(tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan lain( misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik,dan sebagainya ).
Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers saat itu sangat tertekan, sehingga banyak media yang di bredel oleh pemerintah kolenial dan menyebabkan banyak insane pers menjadi penhuni penjara, dalam kondisi seperti ini membuat pers tidak bebas dalam memberitakn setiap informasi Karena selalu diawasi dan dikekang.
2.Pers Masa Orde Lama(1945-1966)
Setelah dekrit Presiden RI pada tanggal 9 juli 1956 yang berisi kembali ke UUD 1945, tindakan tertekan terhadap pers selalu berlangsung, yaitu pembereidelan terhadap kantor berita PIA dan Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang di lakukan oleh penguasa perang Jakarta.
Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin dari Mentri Muda Penerangan Maladi ketika menyambut HUT RI yang ke-14, antara lain ia menyatakan “…. Hak kebebasan individu di sesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat, Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan, sebagaimana yang di jamin undang-undang 1945 harus ada batasanya: Keamanan Negara, kepentinag bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada awal 1960, penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan menteri muda penerangan Maladi bahwa “ Langkah-langkah tegas yang akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional “. Masih pada tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi terhadap pers. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan ketenangan, penguasa perang mencabut izin terbit harian Republik .
Memasuki tahun 1964 kondisi kebebasan pers semakin memburuk, hal ini digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari army handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan yang ada hamper-hampir tidak lebih dari sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan uraian diatas, tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan-tindakan penekanan terhadap pers merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
Tindakan pembatasan terhadap kemerdekaan pers selama tahun 1959 arahnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan jumlah tindakan sebanyak 73 kali. Selama tahun 1960 terjadi tiga kali pencabutan izin terbit, sedangkan pada tahun 1961 mencapai 13 kali. Rincian tindakan penekanan atau tindakan antipers selama 14 tahun sejak Mei 1952 sampai dengan Desember 1965, menurut catatan Edward C. Smith mencapai 561 tindakan.
Pemerintah menekankan bahwa fungsi utama pers ialah menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi juru bicara resmi pemerintah. Hal ini di ungkapkan Smith berdasarkan pandangan Presiden Sukarno ketika rapat umum HUT ke-19 PWI, yang dimuat oleh New York Times, antara lain: “…Saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup”, katanya “Pers yang bermusuhan terhadap revolusi harus disingkirkan”.
3.Pers masa orde lama(1966-1998)
Di awal masa pemerintahannya, pemerintah Orde Baru menyatakan membuang segala praktek demokrasi terpimpimpin(orde lama) dan menggantikannya dengan Demokrasi Pancasila. Pernyataan itu tentu sja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka, dan lain-lain menyambutnya dengan antusias sehingga lahilah istilah pers Pancasila.
Pemerintah orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers Pancasila. Menurut rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orentasi, sikap, dan tinkah lakunya di dasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan control social yang konstuktif.
Masa “Bulan Madu” antara pers dan pemerintah ketika itu dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers(UUPP) Nomor 11 Tahun 1966, yang di jamin tidak ada sensor dan prembreidelan, serta penegasan bahwa setiap warga Negara punya kebebasan untuk menerbitkan surat kabar tanpa mengurus surat terbitnya lagi. Kemesran itu hanya berlangsung selama delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malaria” (Peristiwa 15 Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back
(kembali seperti orde lama).
Peristiwa malaria tahun 1974 menyebabkan beberapa surat kabar di larang terbit. Tujuh surat kabar di Jakarta(termasuk Kompas) diberangus untuk beberapa waktu dan di beri izin kebbali setelah pimpinan redaksinya menandatangani surat pernyataan maaf. Pengusaha lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telpon supaya pers tidak menyiarkan suatu berita, atau para wartawn lebih di peringatkan untuk menaati kode etik jurnalistik sebagai self-censership. Demikian juga pengawasan terhadap pers dan wartawan dperketat menjelang siding MPR 1978
Pers pasca-malaria merupakan pers yang cenderung mewakili kepentingan penguasa, pemerintah, atau Negara. Pada saat itu pers jarang bahkan tidak pernah melakukan control social secara kritis, tegas dan berani. Pers pasca-malaria tidak arkulatif dan mirip dengan jaman rezim Demokrasi Terpimpin. Perbedaan hanya pada kemanusiaan, yakni rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih sekedar intitusi politik yang harus di atur dan dikontrol seperti halnya organisasi masa dan partai politik.
4.Pers di era Rerormasi(1998-sekarang)
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebassan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sanyat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, akibatnya pada aal reformasi banyak sekali tabloid baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur dimusim hujan.ang
Kalangan pers mulai bernafass lega ketika di era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak AAsasi Manusia dan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira kerena tercatat beberapa hal penting dibanding undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 1982 tentang pokok-pokok pers (UUPP).
Di dalam undang-undang pers yang baru ini, dengan tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara ( ayat 4 ). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat izin terrbit. Di samping itu, ada jaminan lain yang diberikan undang-undang ini, yaitu pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informassi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat-pejabat penyidik atau di mintai menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi keselamatan dan kepentingan Negara serta ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasukpers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
2. Tahun 1950 – 1960-an Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
3. Tahun 1970-an Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik
.
4. Tahun 1980-an Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha PenerbitanPers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6.Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
assalamualaikum. . .hi my name Aryz Al-Gifary, I`m a anouncer in radio Master FM Ternate and Student in Muhammadiah university of north moluccas. thank`z attention for me.