senandung perempuan intelektual

  • discursus
  • discursus
  • genius world
  • genius world

Rabu, 02 Juni 2010

Sejarah Pers Indonesia

1. Pers Masa Kolenial

Sejak pemerintah penjajahan Belanda menguasau Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh suart kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-unda ng khusus untuk membendung pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.

Saruhum, dalam tulisannya“Perjuangan surat kabar Indonesia” menyatakan bahwa “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memmandang tidak cukup mengancamnya dengan Undang-Undang hokum pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakan pula artikel-artikel tambahan seperti artikel153 bis dan ter. 161 bis dan ter. Dan artikel 154 KUHP. Hal itupun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Presbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menhentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang diangap berbahaya”

Tindakan lain disamping Presbreidel Ordonantie adlah Haatzai Artikelan, karena pasal-pasalnya mengancam siapa pun yang menyebarkan perasan permusuhan, kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda (pasal 156 dan 157). Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K Trimurti sampai melahirkan dipenjara, bahkan smpai ada yang dibuang ke Boven Digul.

Demikian juga zaman pendudukan Jepang yang totatiliter dan fasistis, orang-orang suar kabar(pers) Indonesia banyak yang tidak berjuang tidak dengan ketajaman penanya(tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan lain( misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik,dan sebagainya ).

Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers saat itu sangat tertekan, sehingga banyak media yang di bredel oleh pemerintah kolenial dan menyebabkan banyak insane pers menjadi penhuni penjara, dalam kondisi seperti ini membuat pers tidak bebas dalam memberitakn setiap informasi Karena selalu diawasi dan dikekang.

2. Pers Masa Orde Lama(1945-1966)

Setelah dekrit Presiden RI pada tanggal 9 juli 1956 yang berisi kembali ke UUD 1945, tindakan tertekan terhadap pers selalu berlangsung, yaitu pembereidelan terhadap kantor berita PIA dan Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang di lakukan oleh penguasa perang Jakarta.

Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin dari Mentri Muda Penerangan Maladi ketika menyambut HUT RI yang ke-14, antara lain ia menyatakan “…. Hak kebebasan individu di sesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat, Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan, sebagaimana yang di jamin undang-undang 1945 harus ada batasanya: Keamanan Negara, kepentinag bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Pada awal 1960, penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan menteri muda penerangan Maladi bahwa “ Langkah-langkah tegas yang akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional “. Masih pada tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi terhadap pers. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan ketenangan, penguasa perang mencabut izin terbit harian Republik .

Memasuki tahun 1964 kondisi kebebasan pers semakin memburuk, hal ini digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari army handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan yang ada hamper-hampir tidak lebih dari sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.

Berdasarkan uraian diatas, tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan-tindakan penekanan terhadap pers merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.

Tindakan pembatasan terhadap kemerdekaan pers selama tahun 1959 arahnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan jumlah tindakan sebanyak 73 kali. Selama tahun 1960 terjadi tiga kali pencabutan izin terbit, sedangkan pada tahun 1961 mencapai 13 kali. Rincian tindakan penekanan atau tindakan antipers selama 14 tahun sejak Mei 1952 sampai dengan Desember 1965, menurut catatan Edward C. Smith mencapai 561 tindakan.

Pemerintah menekankan bahwa fungsi utama pers ialah menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi juru bicara resmi pemerintah. Hal ini di ungkapkan Smith berdasarkan pandangan Presiden Sukarno ketika rapat umum HUT ke-19 PWI, yang dimuat oleh New York Times, antara lain: “…Saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup”, katanya “Pers yang bermusuhan terhadap revolusi harus disingkirkan”.

3. Pers masa orde lama(1966-1998)

Di awal masa pemerintahannya, pemerintah Orde Baru menyatakan membuang segala praktek demokrasi terpimpimpin(orde lama) dan menggantikannya dengan Demokrasi Pancasila. Pernyataan itu tentu sja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka, dan lain-lain menyambutnya dengan antusias sehingga lahilah istilah pers Pancasila.

Pemerintah orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers Pancasila. Menurut rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orentasi, sikap, dan tinkah lakunya di dasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan control social yang konstuktif.

Masa “Bulan Madu” antara pers dan pemerintah ketika itu dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers(UUPP) Nomor 11 Tahun 1966, yang di jamin tidak ada sensor dan prembreidelan, serta penegasan bahwa setiap warga Negara punya kebebasan untuk menerbitkan surat kabar tanpa mengurus surat terbitnya lagi. Kemesran itu hanya berlangsung selama delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malaria” (Peristiwa 15 Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back

(kembali seperti orde lama).

Peristiwa malaria tahun 1974 menyebabkan beberapa surat kabar di larang terbit. Tujuh surat kabar di Jakarta(termasuk Kompas) diberangus untuk beberapa waktu dan di beri izin kebbali setelah pimpinan redaksinya menandatangani surat pernyataan maaf. Pengusaha lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telpon supaya pers tidak menyiarkan suatu berita, atau para wartawn lebih di peringatkan untuk menaati kode etik jurnalistik sebagai self-censership. Demikian juga pengawasan terhadap pers dan wartawan dperketat menjelang siding MPR 1978

Pers pasca-malaria merupakan pers yang cenderung mewakili kepentingan penguasa, pemerintah, atau Negara. Pada saat itu pers jarang bahkan tidak pernah melakukan control social secara kritis, tegas dan berani. Pers pasca-malaria tidak arkulatif dan mirip dengan jaman rezim Demokrasi Terpimpin. Perbedaan hanya pada kemanusiaan, yakni rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih sekedar intitusi politik yang harus di atur dan dikontrol seperti halnya organisasi masa dan partai politik.

4. Pers di era Rerormasi(1998-sekarang)

Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebassan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sanyat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, akibatnya pada aal reformasi banyak sekali tabloid baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur dimusim hujan.ang

Kalangan pers mulai bernafass lega ketika di era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak AAsasi Manusia dan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira kerena tercatat beberapa hal penting dibanding undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 1982 tentang pokok-pokok pers (UUPP).

Di dalam undang-undang pers yang baru ini, dengan tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara ( ayat 4 ). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat izin terrbit. Di samping itu, ada jaminan lain yang diberikan undang-undang ini, yaitu pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informassi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat-pejabat penyidik atau di mintai menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi keselamatan dan kepentingan Negara serta ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Perkembangan Pers di Indonesia

1. Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasukpers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

2. Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.

3. Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik

.

4. Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha PenerbitanPers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.

5. Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.

6.Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja
.