Minggu, 03 Oktober 2010
SENANDUNG PEREMPUAN INTELEKTUAL
(refleksi pemikiran R A Kartini)
Jika ditanya sosok wonder woman di negeri ini, maka nama yang satu ini pasti menjadi yang pertama di deretan para wonder woman lainnya, Siapa yang tak kenal dengan sosok Kartini, ,? Wanita kelahiran Mayong kebupaten Jepara, 28 Rabiulakhir tahun jawa 1808 atau yang lebih dikenal dengan tahun masehinya pada 21 april 1879. Terlahir dari keluarga berdarah biru keluaraga bangsawan Tjondronegoro, mereka adalah keluarga bangsa jawa yang memiliki pemikiran lebih maju dari keluarga bangsawan jawa lainnya, keluarga Tjondronegoro sadar betul pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya, sehingga Kartini bisa mengenyam dunia pendidikan yang pada umumnya masih tabuh bagi masyarakat jawa.
Pentingnya pendidikan bagi masyarakat jawa pada umumnya diwaktu itu tidak begitu dihiraukan, karena orang yang bersekolah pada saat itu hanyalah mereka yang berasal dari keluarga priyai, sehingga berbanding lurus dengan kemajuan pimikirannyapun masih sangat rendah, dalam hal ini Kartini sebagai pembuka jalan bagi kaum perempuan pada khususnya dan masyarakat jawa pada umumnya, namun teramat disayangkan ketika usianya mencapai dua belas tahun, adat istiadat telah menghalanginya untuk melanjutkan studi, ini berkenaan dengan adat istiadatnya dipingit (anak gadis tak boleh keluar rumah).
Dengan kejadian ini membuat Kartini merasa sedih namun dia tak bisa berbuat apa-apa, seringkali dia berpikir dunia ini tak adil dengan diri dan kaumnya, perempuan tak diberi kebebasan seperti halnya laki-laki, Perempuan akan tetep terkurung dalam rumah sampai akhirnya dia dikawinkan dengan lelaki pilihan orang tuanya, sungguh hal ini menyayat hati Kartini, dia cinta akan ilmu pengetahuan dia haus akan ilmu, namun apa daya dia hanya bisa dirundung cita-cita dihambat kasih sayangnya kepada orang tuanya yang sudah membesarkan dan mengasuhnya sedari kecil, dia hanya bisa menangis, menangis, dan terus menangis.
Dalam biliknya Kartini sering membaca berbagai buku dan menuliskan surat buat teman-temannya, dengan surat itu dia mencurahkan segala perasannya, cita-citanya, sering diberkirim-kirim surat dengan sahabatnya berdarah belanda seperti Nona Estllee Zeehandelaar, Nyonya M.C.E Ovink-soer, Tuan E.C Abendanon, Tuan H.H Van Kol dan sahabat-sahabat lainnya, sehingga dari surat-suratnya itu sosok Kartini menjadi tersohor di negeri ini. Kartini memang tak berjuang berjuang dengan cara keras melawan kehendak tradisinya, namun perjuangannya dicurahkan melalui unjung penanya.
R A Kartini menghendaki kemajuan bangsanya dengan mempelajari peradaban barat yang sudah maju terlebih dahulu, merombak adat istiadatnya yang membedakan laki-laki dan perempuan, Kartini menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, sebagaiman yang telah terjadi dinegeri Eropa dimana kebebasan dalam menuntut ilmu tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Seperti tertulis dalam suratnya yang dialamatkan kepada Nona Zeehandelaar tertanggal 25 Mei 1899 “dan adat kebiasaan negeri kami sungguh-sungguh bertentangan dengan zaman baru. zaman baru yang saya inginkan masuk ke dalam masyarakat kami”. Raden Ayu Kartini berpendidikan Barat sehingga dia tahu dan sadar betul akan kemajuan luar biasa di luar sana dibanding negerinya, dengan pengetahuan itu menjadikan Kartini untuk merintis jalan perubahan bagi kaum dan bangsanya.
Perempuan jawa pada waktu itu tak memiliki hak yang semestinya dan yang ada padanya hanyalah kewajiban nerimo apa yang telah ditentukan oleh adat istiadatnya, bahkan dalam urusan jodohpun harus ditentukan oleh keluarganya, kartini merasah resah dengan hal itu. Ditambah lagi perilaku poligami yang terjadi pada saat itu, meskipun agama memperbolehkan seorang leleki menikahi empat oarang wanita dan Kartini tidak setuju dengan hal demikain bagi dia tindakan itu merupakan dosa, seperti yang tertulis pada suratnya untuk Nona Zeehandelar tertanggal 6 Noveber 1899 “. . . .hukum islam mengizinkan laki-laki menaruh empat orang perempuan. Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum islam, tetapi aku, tetap selama-lamanya aku mengatakan itu dosa. Segala perbuatan yang menyakitkan sesamanya, dosalah pada mataku. Betapakah azab sengsarah seorang perempuan, bila lakinya pulang kerumah membawa perempuan lain dan perempuan itu harus diakui perempuan lakinya yang sah, harus diterimanya jadi saingannya?. . .”. meski pada akhirnya dia harus nerimo dinikah dengan seorang lelaki yang sudah punya anak, sebagaimana yang telah ditentukan keluaraganya.
Raden Ayu Kartini telah berpikir moderen jauh berbeda dari perempuan pada umumnya, sebenarnya yang dikehendaki Kartini adalah mengubah kedudukan perempuan. Hendaknya perempuan memangku jabatan dari selain menjadi seorang istri, karena itu maka perempuan harus mendapat pengajaran supaya bisa memperoleh pekerjaan diluar rumah, lain dari pada maksud itu, supaya terbuka matanya melihat kemajuan ilmu pengetahuan diluar sana, singkatnya perempuan harus diberi kebebasan untuk bersekolah setinggi-tingginya seperti halnya kaum laki-laki.
Meskipun Kartini hanyalah seorang pengangan-angan yang pasrah nerimo ketentuan adat istiadatnya, namun patut diakui intelektualitasnya sebagai seorang perempuan di masanya patut diajukan jempol, karena Kartini menjadi seorang pemikir yang meletakan dasar-dasar kesetaran gender dinegeri ini. Melalui unjung penanya dia mengukir gagasan dan pemikirannya, jika kita membaca surat yang di buat oleh R A Kartini untuk sahabat-sahabatnya maka rasa kagum akan keindahan bahasa yang digunakannya itu benar-banar elok dan kaya akan bahasa sastra bak roman-roman yang menawan dan menggugah hati.
Beliau bercita-cita hendak membuka sekolah khusus untuk perempuan yang memberikan pengajaran, pemahaman, serta pencerahan bagi kaum perempuan, namun teramat disayagkan cita-cita itu tak kesampain karena beliau keburu wafat pada 17 September 1904 tiga hari setelah anak lelakinya dilahirkan.
Akan tetapi cita-cita dan perjuangannya itu akhirnya menuai hasil pula, pada tahun 1911 untuk pertamaklinya Mr Abendanon mengumumkan surat-surat kartini dengan membukukannya, buku itu disambut dengan gembira sehingga beberapa kali mengalami cetak ulang dan pada akhir tahun 1913 mereka mendirikan sekolah khusus anak gadis Bumiputra(indonesia) sebagaimana yang dicita-citakan Kartini, dan dibentuk perhimpunan “kartinifonds” untuk mengelolah sekolah tersebut.
Daripada mati itu akan tumbuh kehidupan baru. Kehidupan baru itu tiada dapat ditahan-tahan, dan meskipun sekarang dapat juga ditahan-tahan, besoknya akan tumbuh juga dia, dan hidup makin lama makin teguh.
(dikutip dari surat kartini yang tiada diumumkan)
HABIS GELAP TERBITLAH TERANG
Rabu, 02 Juni 2010
Sejarah Pers Indonesia
1. Pers Masa Kolenial
Sejak pemerintah penjajahan Belanda menguasau Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh suart kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-unda ng khusus untuk membendung pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
Saruhum, dalam tulisannya“Perjuangan surat kabar Indonesia” menyatakan bahwa “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memmandang tidak cukup mengancamnya dengan Undang-Undang hokum pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakan pula artikel-artikel tambahan seperti artikel153 bis dan ter. 161 bis dan ter. Dan artikel 154 KUHP. Hal itupun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Presbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menhentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang diangap berbahaya”
Tindakan lain disamping Presbreidel Ordonantie adlah Haatzai Artikelan, karena pasal-pasalnya mengancam siapa pun yang menyebarkan perasan permusuhan, kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda (pasal 156 dan 157). Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K Trimurti sampai melahirkan dipenjara, bahkan smpai ada yang dibuang ke Boven Digul.
Demikian juga zaman pendudukan Jepang yang totatiliter dan fasistis, orang-orang suar kabar(pers) Indonesia banyak yang tidak berjuang tidak dengan ketajaman penanya(tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan lain( misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik,dan sebagainya ).
Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers saat itu sangat tertekan, sehingga banyak media yang di bredel oleh pemerintah kolenial dan menyebabkan banyak insane pers menjadi penhuni penjara, dalam kondisi seperti ini membuat pers tidak bebas dalam memberitakn setiap informasi Karena selalu diawasi dan dikekang.
2. Pers Masa Orde Lama(1945-1966)
Setelah dekrit Presiden RI pada tanggal 9 juli 1956 yang berisi kembali ke UUD 1945, tindakan tertekan terhadap pers selalu berlangsung, yaitu pembereidelan terhadap kantor berita PIA dan Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang di lakukan oleh penguasa perang Jakarta.
Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin dari Mentri Muda Penerangan Maladi ketika menyambut HUT RI yang ke-14, antara lain ia menyatakan “…. Hak kebebasan individu di sesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat, Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan, sebagaimana yang di jamin undang-undang 1945 harus ada batasanya: Keamanan Negara, kepentinag bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada awal 1960, penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan menteri muda penerangan Maladi bahwa “ Langkah-langkah tegas yang akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional “. Masih pada tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi terhadap pers. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan ketenangan, penguasa perang mencabut izin terbit harian Republik .
Memasuki tahun 1964 kondisi kebebasan pers semakin memburuk, hal ini digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari army handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan yang ada hamper-hampir tidak lebih dari sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan uraian diatas, tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan-tindakan penekanan terhadap pers merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
Tindakan pembatasan terhadap kemerdekaan pers selama tahun 1959 arahnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan jumlah tindakan sebanyak 73 kali. Selama tahun 1960 terjadi tiga kali pencabutan izin terbit, sedangkan pada tahun 1961 mencapai 13 kali. Rincian tindakan penekanan atau tindakan antipers selama 14 tahun sejak Mei 1952 sampai dengan Desember 1965, menurut catatan Edward C. Smith mencapai 561 tindakan.
Pemerintah menekankan bahwa fungsi utama pers ialah menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi juru bicara resmi pemerintah. Hal ini di ungkapkan Smith berdasarkan pandangan Presiden Sukarno ketika rapat umum HUT ke-19 PWI, yang dimuat oleh New York Times, antara lain: “…Saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup”, katanya “Pers yang bermusuhan terhadap revolusi harus disingkirkan”.
3. Pers masa orde lama(1966-1998)
Di awal masa pemerintahannya, pemerintah Orde Baru menyatakan membuang segala praktek demokrasi terpimpimpin(orde lama) dan menggantikannya dengan Demokrasi Pancasila. Pernyataan itu tentu sja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka, dan lain-lain menyambutnya dengan antusias sehingga lahilah istilah pers Pancasila.
Pemerintah orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers Pancasila. Menurut rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orentasi, sikap, dan tinkah lakunya di dasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan control social yang konstuktif.
Masa “Bulan Madu” antara pers dan pemerintah ketika itu dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers(UUPP) Nomor 11 Tahun 1966, yang di jamin tidak ada sensor dan prembreidelan, serta penegasan bahwa setiap warga Negara punya kebebasan untuk menerbitkan surat kabar tanpa mengurus surat terbitnya lagi. Kemesran itu hanya berlangsung selama delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malaria” (Peristiwa 15 Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back
(kembali seperti orde lama).
Peristiwa malaria tahun 1974 menyebabkan beberapa surat kabar di larang terbit. Tujuh surat kabar di Jakarta(termasuk Kompas) diberangus untuk beberapa waktu dan di beri izin kebbali setelah pimpinan redaksinya menandatangani surat pernyataan maaf. Pengusaha lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telpon supaya pers tidak menyiarkan suatu berita, atau para wartawn lebih di peringatkan untuk menaati kode etik jurnalistik sebagai self-censership. Demikian juga pengawasan terhadap pers dan wartawan dperketat menjelang siding MPR 1978
Pers pasca-malaria merupakan pers yang cenderung mewakili kepentingan penguasa, pemerintah, atau Negara. Pada saat itu pers jarang bahkan tidak pernah melakukan control social secara kritis, tegas dan berani. Pers pasca-malaria tidak arkulatif dan mirip dengan jaman rezim Demokrasi Terpimpin. Perbedaan hanya pada kemanusiaan, yakni rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih sekedar intitusi politik yang harus di atur dan dikontrol seperti halnya organisasi masa dan partai politik.
4. Pers di era Rerormasi(1998-sekarang)
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebassan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sanyat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, akibatnya pada aal reformasi banyak sekali tabloid baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur dimusim hujan.ang
Kalangan pers mulai bernafass lega ketika di era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak AAsasi Manusia dan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira kerena tercatat beberapa hal penting dibanding undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 1982 tentang pokok-pokok pers (UUPP).
Di dalam undang-undang pers yang baru ini, dengan tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara ( ayat 4 ). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat izin terrbit. Di samping itu, ada jaminan lain yang diberikan undang-undang ini, yaitu pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informassi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat-pejabat penyidik atau di mintai menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi keselamatan dan kepentingan Negara serta ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasukpers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
2. Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
3. Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik
.
4. Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha PenerbitanPers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6.Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
Minggu, 30 Mei 2010
Secara harfia kata Geosentris terdiri dari dua kata yaitu Geo=Bumi dan Sentris=Pusat, jadi Teori geosentris merupakan teori yang menyatakan bahwa dalam tata surya yang menjadi pusat adalah bumi. Penjelasannya, Matahari, Bintang, dan benda langit lainnya bergerak mengelingi bumi sebagai sentralnya, pendapat ini sudah ada sejak era sebelum masehi, para pencetusnya adalah Apollonius, seorang astronomi dari perga dan temannya Claudius Ptolemaeus dari Alexandria, teori ini bertahan sampai abad ke-16 M. Yang dipatahkan oleh teori Heliosentris.
Teori Heliosentris
Teori ini sebagai bantahan terhadap teori geosentris, teori heliosentris menyebutkan bahwa Mataharilah yang menjadi pusat tata suria sedangkan bumi, bintang dan planet lainya yang bergerak mengelilingi matahari, para tokoh yang mencetuskan teori ini adalah, Nicolaus Copernicus dan Galileo galilei (italia) di abad ke 16 belas. Akibat dari teori ini Galileo harus di hukum mati karena menentang ketetapan greja yang menyatakan bahwa bumi sebagai pusat tata surya (geosentris). Kemudian teori ini di sempurnakan oleh Yohannes Kepler.
Menyoalkan kebangkitan
Menyoalkan kebangkitan
Berawal dari gagasan seorang Wahidin Soedirohoesodo disaat beliau sedang berkeliling ke setiap sekolah untuk menyebarkan beasiswa, salah satunya STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen). Sejak saat itu, mahasiswa STOVIA mulai terbuka pikirannya dan mereka mulai mengadakan pertemuan-pertemuan dan diskusi yang sering dilakukan di perpustakaan STOVIA oleh beberapa mahasiswa, antara lain Soetomo, Goenawan Mangoenkoesoemo, Goembrek, Saleh, dan Soeleman. Mereka memikirkan nasib bangsa yang sangat buruk dan selalu dianggap bodoh dan tidak bermartabat oleh bangsa lain (Belanda), serta bagaimana cara memperbaiki keadaan yang amat buruk dan tidak adil itu.
Para pemuda mahasiswa itu juga menyadari bahwa mereka membutuhkan sebuah organisasi untuk mewadahi mereka, seperti halnya golongan-golongan lain yang mendirikan perkumpulan hanya untuk golongan mereka seperti Tiong Hoa Hwee Koan untuk orang Tionghoa dan Indische Bond untuk orang Indo-Belanda. Pemerintah Hindia Belanda jelas juga tidak bisa diharapkan mau menolong dan memperbaiki nasib rakyat kecil kaum pribumi, bahkan sebaliknya, merekalah yang selama ini menyengsarakan kaum pribumi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang sangat merugikan rakyat kecil.
Kini zaman telah berubah dan peristiwa bersejarah 102 tahun yang lalu itu kini tinggal sejarah yang menjadi ajang seremonial yang selalu di peringati pada tanggal 20 mei, sebagai sebuah pertanda negri ini telah bangkit dan merdeka secara rill dari belenggu penjajah kolenial.
Apa benar kita sudah benar-benarm bangkit. .???????
Sebuah pertanyaan yang patut kita tanyakan bersama pada diri, secara de vakto dan de yure kita memang telah melewati fase tersebut, namun mari sejenak kita pikirkan, apakah kemiskinan dan kebodohan yang semakin merajalela itu merupakan sebuah kebangkitan dan kemerdekaan, apakah pengangguran itu dinyatakan bangkit, lalu kisruh pilkada yang sering terjadi di negri ini adalah sebuah kebangkitan. Itu bukan kebangkitan saudaraku melainkan sebuah kemunduran yang sangat nyata.
Meskinya kita malu dengan para pejuang yang telah merevolusi negeri ini, yang rela berkorban jiwa dan raganya untuk kebangkitan dan kemerdekaan, kita ini hanya di minta mengisi kemerdekaan yang sudah direbut itu, mensejahterakan bumi pertiwi dan para rakyat yang tertindas, namun jika hal ini tak sanggup kita tunaikan lalu apa bedanya kita dengan para penjajah dan pejabat tempo doeloe yang menyengsarahkan rakyat.
kalau kita mau jujur, dan mau mengingat kembali apa yang telah kita berikan untuk bangsa ini saya kira nonsense atau omong kosong atau tidak ada sama sekali jerih payah atau usaha kita untuk menyumbangkan sesuatu untuk negeri kita yang semakin rapuh ini, tidak pernah kita sekalipun kita membuat bangga bangsa ini dengan sesuatu yang bersifat wah dan mencengangkan dunia dengan hal-hal yang positif.
Kini marilah kita resapi kata Khalifa Umar bin Khatab “jangan tanyakan apa yang agama berikan padamu tapi coba tanyakan apa yang telah kamu berikan untuk agamamu”. Jika diimplementasiakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang dikatakan oleh bapak Negara kita Muhammad hatta maka setiap kita haruslah berupaya mendedikasikan kemampuan kita untuk kebangkitan bangsa ini yang semakin terpuruk.
Bangkit itu malau, malu jadi benalu malu karena utang melulu, bangkit itu malu, malu karena menjadi negeri koruptor dan bangkit itu malu karena menjadi pecundang di negeri sendiri.
Akhirnya ingin saya katakan, bangkit itu mulai dari diri sendiri, dan mulai melakukan perubahan dalam keluarga, bangsa dan Negara, serta tak kala pentingnya, kejujuran dan nasionalisme dalam mengabdi harus di pegang teguh dan hentikan praktek KKN
DALAM SEKALI HIDUPMU, BUATLAH SESUATU YANG MEMBANGGAKAN BAGI BANGSAMU.
Menyoalkan kebangkitan
Menyoalkan kebangkitan
Berawal dari gagasan seorang Wahidin Soedirohoesodo disaat beliau sedang berkeliling ke setiap sekolah untuk menyebarkan beasiswa, salah satunya STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen). Sejak saat itu, mahasiswa STOVIA mulai terbuka pikirannya dan mereka mulai mengadakan pertemuan-pertemuan dan diskusi yang sering dilakukan di perpustakaan STOVIA oleh beberapa mahasiswa, antara lain Soetomo, Goenawan Mangoenkoesoemo, Goembrek, Saleh, dan Soeleman. Mereka memikirkan nasib bangsa yang sangat buruk dan selalu dianggap bodoh dan tidak bermartabat oleh bangsa lain (Belanda), serta bagaimana cara memperbaiki keadaan yang amat buruk dan tidak adil itu.
Para pemuda mahasiswa itu juga menyadari bahwa mereka membutuhkan sebuah organisasi untuk mewadahi mereka, seperti halnya golongan-golongan lain yang mendirikan perkumpulan hanya untuk golongan mereka seperti Tiong Hoa Hwee Koan untuk orang Tionghoa dan Indische Bond untuk orang Indo-Belanda. Pemerintah Hindia Belanda jelas juga tidak bisa diharapkan mau menolong dan memperbaiki nasib rakyat kecil kaum pribumi, bahkan sebaliknya, merekalah yang selama ini menyengsarakan kaum pribumi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang sangat merugikan rakyat kecil.
Kini zaman telah berubah dan peristiwa bersejarah 102 tahun yang lalu itu kini tinggal sejarah yang menjadi ajang seremonial yang selalu di peringati pada tanggal 20 mei, sebagai sebuah pertanda negri ini telah bangkit dan merdeka secara rill dari belenggu penjajah kolenial.
Apa benar kita sudah benar-benarm bangkit. .???????
Sebuah pertanyaan yang patut kita tanyakan bersama pada diri, secara de vakto dan de yure kita memang telah melewati fase tersebut, namun mari sejenak kita pikirkan, apakah kemiskinan dan kebodohan yang semakin merajalela itu merupakan sebuah kebangkitan dan kemerdekaan, apakah pengangguran itu dinyatakan bangkit, lalu kisruh pilkada yang sering terjadi di negri ini adalah sebuah kebangkitan. Itu bukan kebangkitan saudaraku melainkan sebuah kemunduran yang sangat nyata.
Meskinya kita malu dengan para pejuang yang telah merevolusi negeri ini, yang rela berkorban jiwa dan raganya untuk kebangkitan dan kemerdekaan, kita ini hanya di minta mengisi kemerdekaan yang sudah direbut itu, mensejahterakan bumi pertiwi dan para rakyat yang tertindas, namun jika hal ini tak sanggup kita tunaikan lalu apa bedanya kita dengan para penjajah dan pejabat tempo doeloe yang menyengsarahkan rakyat.
kalau kita mau jujur, dan mau mengingat kembali apa yang telah kita berikan untuk bangsa ini saya kira nonsense atau omong kosong atau tidak ada sama sekali jerih payah atau usaha kita untuk menyumbangkan sesuatu untuk negeri kita yang semakin rapuh ini, tidak pernah kita sekalipun kita membuat bangga bangsa ini dengan sesuatu yang bersifat wah dan mencengangkan dunia dengan hal-hal yang positif.
Kini marilah kita resapi kata Khalifa Umar bin Khatab “jangan tanyakan apa yang agama berikan padamu tapi coba tanyakan apa yang telah kamu berikan untuk agamamu”. Jika diimplementasiakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang dikatakan oleh bapak Negara kita Muhammad hatta maka setiap kita haruslah berupaya mendedikasikan kemampuan kita untuk kebangkitan bangsa ini yang semakin terpuruk.
Bangkit itu malau, malu jadi benalu malu karena utang melulu, bangkit itu malu, malu karena menjadi negeri koruptor dan bangkit itu malu karena menjadi pecundang di negeri sendiri.
Akhirnya ingin saya katakan, bangkit itu mulai dari diri sendiri, dan mulai melakukan perubahan dalam keluarga, bangsa dan Negara, serta tak kala pentingnya, kejujuran dan nasionalisme dalam mengabdi harus di pegang teguh dan hentikan praktek KKN
DALAM SEKALI HIDUPMU, BUATLAH SESUATU YANG MEMBANGGAKAN BAGI BANGSAMU.
